Blog Ilmu Perpustakaan
Rabu, 24 April 2019
Rabu, 10 April 2019
Pemberian Sanksi
Pemberian Sanksi
Pemberian sanksi adalah pelayanan sirkulasi
yang berupa kegiatan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai
jasa perpustakaan beserta pemberian sanksinya. (Fajri, Elva Rahmah,2013)
Apabila pengunjung telambat mengembalikan koleksi,
maka pengunjung dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sesuai
yang ditetapkan diperpustakaan. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar
hendaknya bersifat mendidik, agar mereka menyadari bahwa bahan pustaka tersebut
dibutuhkan oleh pengunjung lainnya. Sanksi keterlabatan buku di perpustakaan
biasanya berupa denda, peringatan penggantian maupun sangsi administrasi.
(Cintia, Yunaldi, 2012)
Sanksi diberikan kepada pengguna yang
melakukan pelanggaran peraturan perpustakaan. Beberapa macam pelanggaran yang
biasa dilakukan oleh pengguna perpustakaan adalah sebagai berikut:
- Terlambat mengembalikan pinjaman bahan pustaka
- Mengembalikan bahan pustaka dalam keadaan rusak
- Membawa bahan pustaka tanpa melalui prosedur yang benar
- Menghilangkan bahan pustaka e. Melanggar tata tertib perpustakaan
Prosedur Pemberian Sanksi
- Petugas menetapkan jenis dan tingkat pelanggaran atas dasar kuantitas dan kualitas pelanggaran.
- Petugas menetapkan jenis dan tingkat sanksi yang dikenakan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
- Bila sanksi yang ditetapkan berupa sanksi administratif atau denda maka petugas langsung menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perpustakaan.
- Bila sanksi yang ditetapkan berupa sanksi akademis, maka kepada perpustakaan mengusulkan kepada pimpinan untuk menetapkan sanksi tersebut. (Rahman Saleh,2001)
Tujuan
Sanksi diberikan kepada pengguna yang
melanggar peraturan peminjaman buku. Dengan dikenakan sanksi ini, diharapkan
kedisiplinan tetap terjaga dan memiliki rasa bertanggung jawab, sehingga perpustakaan menjadi makin tinggi.
Macam Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat bertingkat-tingkat
sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Ada tiga macam sanksi yang
dapat diberikan yaitu :
- Sanksi peringatan atau teguran;
- Sanksi denda, misalnya berupa uang atau mengganti buku;
- Sanksi administratif, misalnya tidak boleh meminjam di perpustakaan dalam jangka waktu tertentu. Bagi mahasiswa yang hendak mengambil ijazah harus melampirkan surat bebas pustaka. Dengan adanya surat bebeas pustaka ini dapat diketahui apakah mahasiswa tersebut masih ada buku yang dipinjamnya. (Rauddah Hutasoit,2012)
DAFTAR PUSTAKA
Cintia, Yunaldi, Tega D. 2012. Sistem Layanan Sirkulasi Di Perpustakaan
Proklamator Bung Hatta Bukittinggi. Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan
Kearsipan Vol. 1, No. 1, Seri D
Fajri, Elva Rahmah, Ilkhamul. 2013. Penerapan Sistem Close Acces Pada
Layanan Sirkulasi Di Perpustakaan Politeknik Pertanian Unand Payakumbuh. Jurnal
Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Vol. 1, No. 2, Seri A.
Rahman Saleh, Abdul. 2001. Pelayanan Perpustakaan.Jakarta: Kerjasama
Education Safety Net – World Vision dengan UPT Perpustakaan Universitas Negeri
Jakarta.
Rauddah Hutasoit, Hidayati. 2012. Pelayanan
Sirkulasi Perpustakaan IAIN Sumatera
Utara. Jurnal Iqra’ Volume 06 No.01.
Langganan:
Postingan (Atom)