Rabu, 10 April 2019

Pemberian Sanksi




Pemberian Sanksi
Pemberian sanksi adalah pelayanan sirkulasi yang berupa kegiatan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jasa perpustakaan beserta pemberian sanksinya. (Fajri, Elva Rahmah,2013)
Apabila pengunjung telambat mengembalikan koleksi, maka pengunjung dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sesuai yang ditetapkan diperpustakaan. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar hendaknya bersifat mendidik, agar mereka menyadari bahwa bahan pustaka tersebut dibutuhkan oleh pengunjung lainnya. Sanksi keterlabatan buku di perpustakaan biasanya berupa denda, peringatan penggantian maupun sangsi administrasi. (Cintia, Yunaldi, 2012)
Sanksi diberikan kepada pengguna yang melakukan pelanggaran peraturan perpustakaan. Beberapa macam pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengguna perpustakaan adalah sebagai berikut:

  1. Terlambat mengembalikan pinjaman bahan pustaka
  2.  Mengembalikan bahan pustaka dalam keadaan rusak 
  3.  Membawa bahan pustaka tanpa melalui prosedur yang benar
  4.  Menghilangkan bahan pustaka e. Melanggar tata tertib perpustakaan

Prosedur Pemberian Sanksi

  1. Petugas menetapkan jenis dan tingkat pelanggaran atas dasar kuantitas dan kualitas pelanggaran.
  2. Petugas menetapkan jenis dan tingkat sanksi yang dikenakan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
  3. Bila sanksi yang ditetapkan berupa sanksi administratif atau denda maka petugas langsung menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perpustakaan.
  4.  Bila sanksi yang ditetapkan berupa sanksi akademis, maka kepada perpustakaan mengusulkan kepada pimpinan untuk menetapkan sanksi tersebut. (Rahman Saleh,2001)

Tujuan
Sanksi diberikan kepada pengguna yang melanggar peraturan peminjaman buku. Dengan dikenakan sanksi ini, diharapkan kedisiplinan tetap terjaga dan memiliki rasa bertanggung jawab,  sehingga perpustakaan menjadi makin tinggi.
Macam Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat bertingkat-tingkat sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Ada tiga macam sanksi yang dapat diberikan yaitu :

  1.  Sanksi peringatan atau teguran;
  2.  Sanksi denda, misalnya berupa uang atau mengganti buku;
  3.  Sanksi administratif, misalnya tidak boleh meminjam di perpustakaan dalam jangka waktu tertentu. Bagi mahasiswa yang hendak mengambil ijazah harus melampirkan surat bebas pustaka. Dengan adanya surat bebeas pustaka ini dapat diketahui apakah mahasiswa tersebut masih ada buku yang dipinjamnya. (Rauddah Hutasoit,2012)


DAFTAR PUSTAKA
Cintia, Yunaldi, Tega D. 2012. Sistem Layanan Sirkulasi Di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi. Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Vol. 1, No. 1, Seri D
Fajri, Elva Rahmah, Ilkhamul. 2013. Penerapan Sistem Close Acces Pada Layanan Sirkulasi Di Perpustakaan Politeknik Pertanian Unand Payakumbuh. Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Vol. 1, No. 2, Seri A.
Rahman Saleh, Abdul. 2001. Pelayanan Perpustakaan.Jakarta: Kerjasama Education Safety Net – World Vision dengan UPT Perpustakaan Universitas Negeri Jakarta.
Rauddah Hutasoit, Hidayati. 2012. Pelayanan Sirkulasi Perpustakaan  IAIN Sumatera Utara. Jurnal Iqra’ Volume 06 No.01.